Example 728x250
Daerah

Dinas ESDM Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

66
×

Dinas ESDM Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Mamuju — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil, didampingi oleh Andi Hasrul B. selaku Operator Pengadaan OPD serta Suratmin Amir, Staf Bidang Ketenagalistrikan, melaksanakan kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah, Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat. Pelaksanaan reviu ini dilakukan berdasarkan arahan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, agar proses perencanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara seksama dan penuh tanggung jawab guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kadis Pertanian Holtikultura Bersama Bupati Banyuasin Gelar Tabur benih Padi Program IP 100

Qamaruddin Kamil menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2026, perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat diarahkan untuk mendukung program prioritas, antara lain kegiatan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu.

“Program ini secara langsung mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial dan pemberdayaan masyarakat,” kata Qamaruddin.

Baca Juga  Ketua Ormas GAIB 212 Lebak Umar Pijay, Minta Oknum ASN Tidak Arogan, Agar Lebih Bijak Sikapi Permasalahan

Selain itu, lanjutnya, perencanaan pengadaan juga mencakup kegiatan penyusunan dan kajian Dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam kegiatan tersebut, tim reviu dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat diterima oleh Tim Satuan Pendamping Reviu yang dipimpin oleh Cecep Sukmana, bersama anggota tim pendamping lainnya.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan reviu tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat paling lambat tujuh (7) hari setelah pelaksanaan kegiatan. (Rls)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *