divisinews.com // KABUPATEN PASURUAN. Satpol PP Pasuruan dianggap tak komitmen, alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masyhur Desa Regek membongkar paksa blokade di bahu jalan menuju ke tambang resmi CV Pasir Kejayan yang berlokasi di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Hampir seratus masa alumni Ponpes Al Masyhur Desa Regek, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.dengan kendaraan 2 truk dan 2 pickup serta beberapa kendaraan bermotor berkumpul di depan masjid Al Masyhur menuju area tambang guna melakukan pembongkaran blokade secara paksa. Senin (28/4/25)
Aksi spontanitas pembongkaran blokade oleh alumni Ponpes Al Masyhur dapat dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan Perda.
Dimana sebelumnya, Soni Kuryantono, SH, M.Hum, sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undang Daerah (KBPPUD) telah membuat pernyataan didepan publik menyatakan dalam waktu 1-3 hari akan membuka blokade dibahu jalan dikarenakan telah melanggar aturan yang berlaku.
Pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan dikabarkan telah berjanji untuk membongkar blokade pada Sabtu, 26 April pukul 10.00 WIB. Namun, janji tersebut tidak ditepati serta memberikan jawaban untuk menunggu mediasi lagi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa Kabid Satpol PP tersebut tidak komitmen dengan janjinya untuk membongkar cagak cor pendemo dalam waktu 1-3 hari. Janji yang tidak ditepati dapat merusak kepercayaan dan kredibilitas seseorang atau institusi,” imbuhnya.
Usai melakukan pembongkaran blokade, rombongan alumni Ponpes Al Masyhur kemudian bergerak menuju Kantor Kecamatan Kejayan, ditemui langsung oleh Camat yang didampingi perwakilan Polsek dan Kasat Intel Polres Pasuruan mempersilakan sebagian perwakilan rombongan untuk masuk dan melakukan dialog.
“Kita kaget atas kedatangan secara tiba-tiba, Alhamdulillah, kejadian ini saudara-saudara sekalian dapat menjaga kondusifitas,” kata Camat Kejayan.
Kasat Intel Polres Pasuruan meminta agar perkara blokade tambang CV Pasir Kejayan diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani lebih lanjut dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas atau atensi bagi Polres Pasuruan.
“Kejadian ini kami harap yang terakhir kali, kami mohon bersabar dan dipercayakan masalah ini dengan memberi waktu agar bisa mendapat solusi terbaik agar iklim usaha disana kondusif, serta kami akan atensi masalah ini,” ucap Kasat Intel Polres Pasuruan.
Dalam dialog, Edi Sofyan mewakili tambang CV Pasir Kejayan menyampaikan sudah memenuhi unsur dan perizinan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bertanggungjawab terhadap ijin pengusaha yang ada di kabupaten Pasuruan untuk menjalankan usahanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam penegakan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga situasi dapat kembali normal dan konflik dapat diselesaikan dengan efektif dan tindakan yang lebih konkret dan efektif dari pemerintah dalam menangani hal ini.
“Terkait ganti rugi, mulai dari awal kami diberhentikan oleh warga tanpa ada dasar yang jelas menurut kami hingga sampai sekarang yang biayanya terus berjalan dan kita berharap untuk ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan dan perdanya,” tutupnya.