Example 728x250
BeritaPolri

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara 

3
×

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara 

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Labuhan Batu,-* Lagi, Jaringan Narkoba yang menggunakan Jalur Laut diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu.

Kali Ini, Dua Nelayan ‘Dijaring’ karena membawa 13 Kg Sabu.

Example 325x300

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Tersangka yang diamankan ada dua orang yang merupakan nelayan.

“Barang bukti yang diamankan 13 Kilogram sabu,”ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Calvijn menuturkan pihaknya mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka,”Tandas Perwira dengan Tiga Melati di Pundaknya ini.

Lanjut Calvijn, Keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.

Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi.

“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,”bebernya.

Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia,” jelasnya.

Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut, pungkas Calvjin.

 

 

Rls- @(tim)

Penulis: Riki TeamEditor: Kaperwil Jateng
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *