Divisinews.com//Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 9 April 2025, tiga pria berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RAL alias SB (37), warga Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai; RAJ alias OD (48), warga Penanian, Kecamatan Rantepao; dan IPI alias IL (28), warga Malango’, Kecamatan Rantepao.
Kapolres Toraja Utara melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang pria dengan total barang bukti 14 sachet sabu. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan RAL dan RAJ, di mana ditemukan 11 sachet sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet berwarna hijau dan kuning,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IPI alias IL. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap IPI. Saat akan dilakukan pencegatan, IPI mencoba melarikan diri dan nyaris menabrak petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil pelaku setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan. IPI akhirnya berhasil diamankan.
“Dari tangan IPI, kami kembali menemukan 3 sachet sabu yang sempat dibuang saat dirinya berupaya melarikan diri. Barang tersebut juga dikemas dengan potongan pipet berwarna,” tambah IPTU Firman.
Selain 14 sachet sabu dengan berat total 10,5 gram, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plastik klip kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas, serta satu gunting.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Firman.