Example 728x250
DaerahHukum

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden, Minta Keadilan atas Kasus Penganiayaan

22
×

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden, Minta Keadilan atas Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Medan, Sumut — Dua warga Kota Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 17 April 2025. Surat tersebut merupakan bentuk permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami.

Pelaku penganiayaan diduga adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Selain Arini, dua nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini adalah Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, yang diketahui merupakan saudara kandung dan ibu dari Arini.

Example 325x300

Doris dan Riris menyampaikan bahwa proses hukum yang mereka tempuh selama ini mengalami hambatan. Meski telah melapor pada 10 November 2023, laporan Doris atas dugaan penganiayaan belum menunjukkan perkembangan berarti. Ironisnya, laporan balik yang diajukan oleh Erika terhadap Doris justru sudah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam surat terbuka tersebut, Doris dan Riris memaparkan secara rinci kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki, serta harapan mereka kepada Presiden agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka juga memohon kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.

Tidak hanya itu, keduanya juga meminta perlindungan hukum serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberanian Riris dalam menyuarakan keadilan melalui surat terbuka kepada Presiden.

“Langkah ini adalah bentuk kepedulian warga negara terhadap penegakan hukum dan harus dihargai. Surat terbuka tersebut adalah sarana sah dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,” ujar Pakpahan dalam keterangan persnya, Jumat, 18 April 2025.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Menurutnya, surat terbuka yang dilayangkan mencerminkan masih adanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hukum.

“Presiden perlu merespon surat ini secara bijak dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporan dengan adil dan profesional,” tutupnya.

Pakpahan juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang tengah berjalan dan memberikan dukungan moral kepada korban agar tetap semangat dalam memperjuangkan keadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *