sRuteng, NTT//divisi news.com – Terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, seorang Rohaniwan berinisial ILS, resmi dicopot dari tugasnya sebagai dosen di Universitas Katolik St. Paulus Ruteng Manggarai.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic., Theol, dalam konferensi pers bertajuk klarifikasi kasus yang berlangsung di ruangan lantai lima kampus unika st.Paulus, Kamis, (27/11/2025).
“Kami menyampaikan klarifikasi resmi berikut untuk memberikan informasi yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan korban,” ungkapnya.
Awalnya, mahasiswa dengan nama Christina (bukan nama sebenarnya) menghubungi psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai apa yang menimpa dirinya.
Atas permintaan itu, Psikolog kampus mendalami keterangan korban dan memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban.
Setelah pendampingan awal dan kajian mendalam terhadap bukti yang disampaikan, psikolog membuat laporan resmi kepada pengurus yayasan disertai dokumen pendukung.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Kamis , 6 November 2025 Ketua Yayasan mengeluarkan keputusan sementara berupa pembatasan tugas bagi ILS sambil menanti keputusan definitif.
“Lalu, Rabu, 2 Nopember 2025, Pengurus Yayasan menggelar rapat dan memutuskan pemberhentian terduga ILS secara definitif,” terang Rektor Manfred.
Terkait sikap Kampus terhadap terduga, ia menegaskan, kampus komitmen terhadap perlindungan mahasiswa sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus.
Selain itu, pihak kampus menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, layanan pendampingan, dan dukungan pemulihan yang memadai.
“Seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus,” terangnya
Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban,
menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan inform
“Pihak Unika Santu Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban. Institusi menegaskan, segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.
Penulis : J.Robert











