DivisiNews.com, Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Heriyanto Bin Rustam, terpidana kasus penggelapan yang sudah buron sejak 2014. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.
Heriyanto Bin Rustam masuk DPO Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011, di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57, RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, Heriyanto tanpa hak menguasai 1 buah BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernomor polisi B 8138 PJ, milik saksi H. Lukman Hakim.
Kasus ini telah diputus inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, melanggar Pasal 372 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel memantau keberadaan terpidana yang terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di wilayah Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, Rabu 13 Agustus 2025, setelah memastikan posisi terpidana, tim bergerak ke lokasi, namun Heriyanto berpindah ke area Jalan Bambang Utoyo. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.
Meski sempat melakukan perlawanan, Heriyanto dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumsel mencatat keberhasilan mengamankan DPO kedelapan sepanjang tahun 2025. Pihak kejaksaan menghimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas pihak Kejati Sumsel.