Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahEkonomiNasional

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

7
×

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo

Divisinews.com | CIKARANG PUSAT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman.

Example 325x300

“Perda ini harus segera ditetapkan karena perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” ujar Ombi di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (21/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.

“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian,” jelasnya.

Dalam penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani.

“Kita libatkan stakeholder seperti BPN, Bappeda, Cipta Karya, Disperkimtan, DSDABMBK, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, asosiasi properti, perwakilan industri, HKTI, KTNA, camat, kepala desa, lurah, serta kelompok tani yang terdaftar. Semua kami undang untuk memberikan masukan agar Perda ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Dengan keterlibatan banyak pihak, Ombi meyakini regulasi ini akan menciptakan harmonisasi tata ruang yang seimbang antara kawasan pertanian, permukiman, industri, dan peruntukan lainnya.

“Harapan saya sebagai Ketua Bapemperda, semoga seluruh Perda yang telah, sedang, dan akan dibahas dapat selesai dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Bapemperda telah menyelesaikan beberapa perda, termasuk revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Perda LP2B masih dalam pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir April 2025.

Ombi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh, sehingga regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, ia optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi.

Sumber : Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Redaksi

Example 120x600
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *