Divisinews.com //Banyuasin, – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Sumsel,bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menggelar sosialisasi perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Merdeka Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Sugihan, pada November 2025).
Balai Kehutanan Sosial,Kehutanan Palembang Kementerian Kehutanan Rita Safitri Kristina Sinaga mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Perkumpulan Tani Merdeka Indonesia (PTMI) Sumsel yang telah membantu untuk bisa mengadakan sosialisasi terkait kehutanan sosial tersebut.
“Sehingga masyarakat yang ada di desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan ini bisa mendapatkan pemahaman terkait bagimana mengelola kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu bagaimana masyarakat yang berada di sekitaran kawasan hutan dan memiliki ketergantungan terhadap kawasan hutan bisa secara legal melakukan pengelolaan/penggarapan,”imbuhnya.
“Dengan adanya legalitas pengelolaan hutan, dengan skema perhutanan sosial ini, masyarakat bisa di berdayakan dan dapat melakukan kelola kawasan, kelembagaan dan juga kelola usaha sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengelola dalam kawasan hutan bisa mengajukan permohonan untuk melakukan legalitas pengelolaan kawasan hutan dengan skema kehutanan sosial.Dan dapat mengoptimalkan kegiatan pengelolaannya akan lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan dan kelestarian hutan bisa tetap dipertahankan,”tegasnya.
Diwaktu dan tempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Sumsel “Medi Ahmazon” menambahkan, pihaknya sangat bangga dan mengapresiasi kepada Balai Kehutanan Sosial Palembang Kementerian Kehutanan.
“Karena ini salah satu program HILIRISASI yang akan dijalankan oleh Kementerian Pertanian,saat ini memang butuh cukup banyak luas tambah tanam artinya lahan perhutanan sosial ini bisa dijadikan lahan garapan bagi petani selama tiga puluh lima tahun dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” ujarnya.
“Kedepannya supaya dalam melakukan penggarapan hutan sosial ini tahu akan aturan dan batasan,sehingga bisa menjadikan satu perubahan dalam dunia pertanian,dan petani bisa meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan ekonomi melalui program hilirisasi,” pungkasnya.
Perkumpulan Tani Merdeka Indonesia disyahkan berdasarkan Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Nomor: AHU :0004151.AH.01.07.Tahun 2024.
Tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Tani Merdeka Indonesia.Yang disahkan pada tanggal 17 Mei 2024,dengan nomor pendaftaran :6024051731100874.
Pewarta Yusan















