DivisiNews.com, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025.
Dua Tersangka yang Ditahan:
- MO, seorang penasehat hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. MO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2025.
- MH, selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. MH ditahan dalam perkara terpisah.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menyimpulkan keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
MO dan MH diduga kuat telah bersama-sama menyusun skenario untuk mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, agar memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan perkara korupsi proyek jaringan informasi desa tersebut. Tujuannya adalah untuk menutup fakta sebenarnya agar tidak terungkap.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar:
- Kesatu: Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Atau Kedua: Pasal 22 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengungkap setiap bentuk perintangan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.