Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Dugaan Manipulasi Uang Tambak Rp.100 Juta, Musyawarah di Karawang Capai Kesepakatan Damai

4
×

Dugaan Manipulasi Uang Tambak Rp.100 Juta, Musyawarah di Karawang Capai Kesepakatan Damai

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Kabupaten Karawang – Adanya laporan dugaan praktik manipulatif terkait titipan uang satu bidang lahan tambak kepada W (mertua) senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), kini menimbulkan polemik dalam lingkungan keluarga. Perkara ini turut melibatkan elemen masyarakat, khususnya tokoh pemuda Kabupaten Bekasi dari LSM Garda-Bekasi, Ketua Korwil Karang Bahagia Andreas Lintang Pratama, bersama Ketua Korwil Serang Baru, Dadang.

Kasus bermula dari pengakuan seorang anak (mantu) berinisial S, yang mengaku mengalami konflik administratif akibat uang titipan satu bidang lahan tambak, sesuatu kekeliruan yang telah diberikan kepada seseorang berinisial Syd, dengan total Rp.35.000.000. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan, bahkan mengatasnamakan S.

Example 325x300

Menurut keterangan S, selama ini ia hanya mempercayakan pengelolaan tambak kepada W (mertua). Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya dari Syd terakhir hanya sebesar Rp10.000.000. Namun, aturan pengelolaan tambak tersebut dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Peristiwa ini terjadi di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, dan berimbas pada konflik hubungan keluarga. Situasi semakin memanas ketika dalam musyawarah antara S dan W terjadi perdebatan terkait permintaan pengembalian sisa uang sebesar Rp.65.000.000.

Dalam forum musyawarah yang dihadiri unsur masyarakat, Ketua RT, tokoh agama, tokoh pemuda, dan awak media, Andreas Lintang Pratama hadir mendampingi S.

“Kami hadir ditengah-tengah pertemuan musyawarah ini hanya ingin mengklarifikasi adanya keluhan dari saudara S atas titipan uang satu bidang tambak yang selama ini digunakan oleh W. Kami juga meminta pihak W dapat membantu memberikan solusi terbaik, karena kami hanya ingin dari kedua pihak ada kesepakatan dalam forum musyawarah, serta menjaga kondusifitas agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Andreas singkat saat mediasi di kediaman W, Minggu (14/09/2025) dini hari.

Hasil musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan. Pihak W mengabulkan permintaan S dengan melunasi sisa uang titipan Rp.65.000.000 dalam bentuk kendaraan roda empat (Mitsubishi pick-up) dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000. Dengan dilengkapi bukti dokumen kwitansi bermaterai.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak, baik dari unsur keluarga, masyarakat setempat, maupun LSM Garda-Bekasi, sepakat untuk tetap menjaga silaturahmi dan menjalin hubungan baik ke depannya.

Penulis: A.RifaiEditor: Red
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *