Serang-Divisinews.com//, 10 Mei 2025 – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini terjadi di SMPN 3 Satu Atap (SATAP) Gunungsari, Kabupaten Serang. Sejumlah orang tua siswa mengaku dibebani pembayaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain untuk keperluan study tour, sampul rapor, dan atribut sekolah yang diduga mencapai 500 ribu.
Akhmad Rizky, seorang aktivis pendidikan yang aktif mengawal isu-isu pendidikan di Banten, menyampaikan keprihatinannya atas laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dari beberapa wali murid bahwa pihak sekolah melakukan pungutan untuk kegiatan study tour dan pembelian atribut serta sampul rapor. Padahal, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan SE Mendikbud No. 1 Tahun 2022, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa di jenjang pendidikan yang diselenggarakan pemerintah,” tegas Rizky.
Menurut Rizky, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani masyarakat, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti study tour seharusnya bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban atau syarat kelulusan siswa.
“Ini jelas-jelas bentuk pungutan liar. Apalagi jika tidak ada dasar legal atau persetujuan komite secara sah yang mewakili aspirasi orang tua. Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini,” tambahnya.
Akhmad Rizky juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada respons dari pihak terkait.
“Kami mengajak semua orang tua untuk tidak takut bersuara. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik seperti ini. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban sistem yang menyimpang,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat dan wali murid berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan iklim pendidikan yang transparan, adil, dan bebas pungli.