Example 728x250
Ragam

F Tertangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu di Randomayang Saat Pulang Bokul

79
×

F Tertangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu di Randomayang Saat Pulang Bokul

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Na’as itulah kata yang pantas untuk Lk.F yang belum sempat menikmati Sabu yang dibelinya namun ditengah perjalanan tertangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu. 

F tertangkap di dusun Salunggaluku Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kab. Pasangkayu Selasa oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu setelah sebelumnya dilakukan penyekatan saat F mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan ditemukan sabu. 

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf Saat dikonfirmasi Rabu pagi mengatakan ” F ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat karena seringkali membawa sabu masuk kedaerah Bambalamotu sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaan F. 

Baca Juga  Penghujung Tahun 2024, Polda Jatim Sukses Rampungkan Sejumlah Kasus, Raih Beragam Penghargaan

Setelah mengetahui bahwa F perjalanan dari Surumana membeli Sabu, selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyekatan terhadap F yang sementara mengendarai kendaraan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu pada tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas poil warna emas putih seberat 1,66 gram. 

Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ warna merah hitam. F sendiri disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *