DIVISINEWS.COM | BEKASI – Kebandelan manajemen perusahaan garmen PT Yong Woo International di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menusuk nurani. Mengabaikan hasil inspeksi mendadak (Sidak) DPRD yang dilakukan berbulan-bulan lalu, perusahaan ini membiarkan tunggakan gaji karyawan menumpuk hingga berbulan-bulan. Puncaknya, puluhan buruh yang sudah kehabisan kesabaran memilih jalan pahit: Mogok Kerja Massal pada Senin (17/11/2025), kini perusahaan tersebut berulah kembali.
Menyeret nama Direktur Utama Perusahaan ke meja hijau (Opini Publik)
Aksi mogok ini bukan sekadar protes; ini adalah teriakan putus asa atas dugaan kelalaian sistematis yang dilakukan oleh pucuk pimpinan perusahaan, yang berulang kali gagal memenuhi kewajiban normatifnya.
Kepala ‘Si Management’ Disorot: Pihak Manager dan Supervisor Tak Jamin Kepastian, Hanya Tawarkan Opsi ‘Out’ Tanpa Hitam di Atas Putih
Persoalan ini bukan lagi sekadar keteledoran administratif, melainkan dugaan buruknya tata kelola keuangan yang mencekik nasib puluhan pekerja.
“Kami mogok karena belum terima gaji. Sudah berbulan-bulan tidak cair, padahal kami sudah bekerja,” ungkap seorang buruh, suaranya dipenuhi amarah.
Ironi pahit terkuak: masalah gaji di PT Yong Woo ini sudah menjadi kasus lama yang menarik perhatian Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi. Pada 17 Maret 2025, legislator didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat sudah turun tangan melakukan Sidak. Namun, hasil pengawasan dan rekomendasi itu, seolah-olah, dianggap angin lalu oleh Manajemen Puncak PT Yong Woo.
Kepala perusahaan, yang seharusnya bertanggung jawab penuh, kini menghadapi tuduhan keras telah mengangkangi otoritas legislatif dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mediasi Ala ‘Manajemen Lalai’: Gaji Dijanjikan 2 Minggu, Tapi Karyawan Dipaksa Rela Tanda Tangan Tanpa Jaminan Resmi
Menanggapi aksi mogok, mediasi digelar. Pihak perusahaan diwakili (Manager) dan (Supervisor)—dua nama yang kini menjadi sorotan utama karyawan—berhadapan dengan perwakilan pekerja, dengan didampingi awak media di ruang kantor perusahaan (PT.Yong Woo).
Dalam negosiasi yang minim kepastian, terkuak kebijakan perusahaan yang cenderung memaksakan kehendak:
• Pilihan ‘Out’ Paksa: Karyawan diberi opsi tegas: lanjut bekerja atau dianggap ‘Out’ (putus kerja), sambil dijanjikan gaji mereka akan tetap dibayarkan.
• Janji Kosong Tanpa Meterai: Perusahaan menjanjikan pembayaran gaji diusahakan keluar dalam satu atau dua minggu ke depan, namun dengan pengakuan jujur: tanggal pasti belum dapat dipastikan!
Menghadapi janji yang terasa basi ini, karyawan secara serentak mendesak agar janji pembayaran gaji itu diikat dalam Surat Pernyataan Resmi, ‘Hitam di Atas Putih.’
“Harus ada hitam di atas putih, apapun juga omongan dari dia [perwakilan perusahaan] itu harus ada hitam di atas putih,” desak seorang perwakilan buruh, menolak janji lisan yang tak berharga.
Ancaman Eskalasi: Jika Gaji Meleset, PT Yong Woo Siap-Siap Dikeroyok Serikat dan Otoritas Hukum
Karyawan kini terbelah antara yang memilih mendata diri untuk kembali bekerja dengan hati-hati, dan mereka yang menolak kembali tanpa kepastian yang jelas.
Namun, ada satu kesepakatan tegas: mereka akan kembali berkumpul dalam satu atau dua minggu. Jika gaji tidak dibayarkan sesuai janji tak bertanggal itu, para pekerja berencana untuk mengajukan eskalasi aksi dan memastikan pihak-pihak lain—mulai dari serikat buruh hingga otoritas hukum yang lebih tinggi—akan terlibat untuk menuntut pertanggungjawaban Manajemen Puncak PT Yong Woo International.
Toleransi sudah habis. Perusahaan kini berada di bawah ancaman serius untuk segera membayar hak-hak pekerja atau menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.
Sumber: Warga/Karyawan











