banner 728x90
banner 728x90

Gegara DBH Pajak Pemprov Sulsel tidak Dibayarkan Desember, ASN Pemkab Takalar tidak Terima TPP

banner 728x90

Divisinews.online | Takalar, SULSEL – Pemerintah Kabupaten Takalar, pastikan tidak membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Bulan Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmansyah Lantara, Dana Bagi Hasil (DHB) Pajak Provinsi tak kunjung cair untuk 7 bulan tunggakan. Senin (30/12/2024)

Meski tersisa satu hari sebelum memasuki tahun 2025, dan DHB Pajak Provinsi cair, Selasa (31/12/2024), TPP ASN tidak akan mungkin dibayarkan.

“Rahmansyah mengatakan, tidak mungkin karena banyak persoalan pencairan yang harus diurus dan pastinya membutuhkan waktu, sementara tunggakan TPP ASN ini juga tidak bisa dibayarkan di tahun anggaran 2025,” katanya

“TPP ASN itu tidak termasuk hutang, jadi tidak bisa dibayarkan pada penganggaran tahun 2025,” sambung Rahmansyah

Sebelum diberitakan tiga bulan TPP ASN Pemkab Takalar belum dibayarkan tersebut, adalah Oktober, November, dan Desember. Dengan alasan yang sama menunggu pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sulsel.

Dalam perkembangan, DBH Pajak Pemprov Sulsel cair dua bulan, senilai Rp. 7,2 miliyar. Dana itu lalu dipakai Pemkab untuk membayar tunggakan TPP dua bulan, Oktober, November, menyisakan Desember.

“Jadi masih ada 7 bulan DBH Pajak Provinsi yang belum dibayarkan kepada kami, totalnya Rp. 28 miliyar, kita berharap segera dicairkan,” ungkap Rahmansyah.

Reporter : Saldi Syarif

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *