Example 728x250
Ragam

Gegara DBH Pajak Pemprov Sulsel tidak Dibayarkan Desember, ASN Pemkab Takalar tidak Terima TPP

85
×

Gegara DBH Pajak Pemprov Sulsel tidak Dibayarkan Desember, ASN Pemkab Takalar tidak Terima TPP

Sebarkan artikel ini

Divisinews.online | Takalar, SULSEL – Pemerintah Kabupaten Takalar, pastikan tidak membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Bulan Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmansyah Lantara, Dana Bagi Hasil (DHB) Pajak Provinsi tak kunjung cair untuk 7 bulan tunggakan. Senin (30/12/2024)

Meski tersisa satu hari sebelum memasuki tahun 2025, dan DHB Pajak Provinsi cair, Selasa (31/12/2024), TPP ASN tidak akan mungkin dibayarkan.

Baca Juga  Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Nayottama Reswara Cabang Mandailing Natal mengadakan acara Buka Bersama

“Rahmansyah mengatakan, tidak mungkin karena banyak persoalan pencairan yang harus diurus dan pastinya membutuhkan waktu, sementara tunggakan TPP ASN ini juga tidak bisa dibayarkan di tahun anggaran 2025,” katanya

“TPP ASN itu tidak termasuk hutang, jadi tidak bisa dibayarkan pada penganggaran tahun 2025,” sambung Rahmansyah

Sebelum diberitakan tiga bulan TPP ASN Pemkab Takalar belum dibayarkan tersebut, adalah Oktober, November, dan Desember. Dengan alasan yang sama menunggu pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sulsel.

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Dampingi Pj. Gubernur Kunker di Pasangkayu

Dalam perkembangan, DBH Pajak Pemprov Sulsel cair dua bulan, senilai Rp. 7,2 miliyar. Dana itu lalu dipakai Pemkab untuk membayar tunggakan TPP dua bulan, Oktober, November, menyisakan Desember.

“Jadi masih ada 7 bulan DBH Pajak Provinsi yang belum dibayarkan kepada kami, totalnya Rp. 28 miliyar, kita berharap segera dicairkan,” ungkap Rahmansyah.

Reporter : Saldi Syarif

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *