Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerahHukumKejaksaanPolri

Gelar Perkara Khusus Polda Sumut Tak Dihadiri Pendumas Poltak Silitonga

58
×

Gelar Perkara Khusus Polda Sumut Tak Dihadiri Pendumas Poltak Silitonga

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Medan — Gelar perkara khusus yang dilaksanakan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Jumat (1/8/2025), tidak berjalan sesuai harapan. Hal ini terjadi lantaran pihak pengadu (pendumas), Poltak Silitonga bersama kliennya, tidak hadir dalam forum tersebut meski telah dijadwalkan jauh-jauh hari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Keterangan ini disampaikan oleh Penyidik Madya AKBP J. Sianturi didampingi Kompol Mulyadi di salah satu ruangan Ditreskrimum Polda Sumut, di hadapan masyarakat Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Hadir pula kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, serta Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.

Example 325x300

AKBP J. Sianturi menjelaskan bahwa ketidakhadiran pendumas disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 31 Juli 2025, atau satu hari sebelum pelaksanaan gelar perkara.

“Kami menerima surat dari Poltak Silitonga selaku pendumas terkait ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus yang dimohonkannya sendiri. Surat itu kami terima pada tanggal 31 Juli 2025 dengan alasan tertentu,” ujar AKBP J. Sianturi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan di Desa Tobing Tinggi tersebut sejatinya sudah dihentikan (SP3) oleh Polres Padang Lawas. Menurutnya, SP3 hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan jika dibawa ke ranah praperadilan.

“Perkara ini sudah di-SP3-kan oleh Polres Padang Lawas. Karena adanya pengaduan dari Poltak Silitonga, Polda Sumut kemudian menggelar perkara khusus. Namun karena pendumas tidak hadir, maka status SP3 tetap berlaku. Perkara ini hanya bisa dibuka kembali jika ada putusan dari praperadilan,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis menyayangkan ketidakhadiran pihak pendumas. Menurut Mardan Hanafi Hasibuan, ini adalah kesempatan bagi pihak pelapor untuk menjelaskan dasar hukum laporannya secara terbuka di hadapan penyidik dan peserta gelar perkara.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara yang mereka ajukan sendiri. Ini menjadi hal yang janggal, karena mereka tidak hadir dalam agenda hukum yang mereka mohonkan ke Polda Sumut,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.

Dengan tidak hadirnya pendumas, maka gelar perkara berjalan tanpa satu pihak, dan penyidik menyatakan bahwa status perkara tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *