Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Majene. Kali ini, petugas berhasil menciduk seorang pria berinisial HR (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di sekitar BTN Masannang 1, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M.
Kasat Narkoba IPTU Japaruddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan Tunda. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Majene segera melakukan penyelidikan serta patroli di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang mengenakan jaket berwarna hitam. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, diketahui pria tersebut berinisial HR,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit handphone merek iPhone milik HR yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Polres Majene mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.














