Pasangkayu – Suasana tenang di Afdeling Charly PT. Mamuang mendadak geger pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Polsek Pasangkayu dengan sigap bergerak cepat (gercep) mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya perkelahian antar karyawan yang melibatkan senjata tajam dan mengakibatkan satu orang harus dirujuk ke RS Ako Pasangkayu.
Kedua pihak yang terlibat yakni Lk. P (39 tahun), karyawan swasta PT. Mamuang, serta Lk. S (36 tahun), karyawan swasta yang tinggal di Perumahan A3 PT. Mamuang.
Perkelahian berawal sehari sebelumnya, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, di rumah Safaruddin. Saat itu, beberapa karyawan termasuk Lk. P dan Lk. S sedang berkumpul sambil menenggak minuman beralkohol jenis Cap Tikus. Suasana awalnya berjalan santai, namun berubah panas setelah candaan soal ayam dipelihara di belakang rumah ditanggapi serius.
Cekcok mulut pun terjadi. Lk. P yang sempat terjatuh kemudian mengambil parang milik Lk. A dan mengayunkannya hingga mengenai tangan Lk. S. Tak terima, Lk. S membalas dengan menghunus parangnya sendiri dan menebaskan ke arah Lk. P hingga mengenai bagian belakang tubuhnya.
Akibat duel tersebut, Lk..P mengalami luka sabetan pada punggung kiri dan langsung dilarikan ke RS Ako untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Lk. Sbjuga menderita luka di tangan kanan dan dirawat di rumahnya.
“Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan dan rencananya akan melapor ke Polres Pasangkayu. Kasus ini tetap kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, S.H., M.H.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di lingkungan perusahaan, agar menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian.