Mamuju – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat ditemui pada Selasa (27/1/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Dimang (32) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit,” ujar Iptu Herman Basir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SD mengakui perbuatannya. Ia mencuri buah sawit bersama beberapa rekannya untuk kemudian dijual, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor. Saat melakukan aksinya, para pelaku sempat dipergoki oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam.
“Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian, berupa satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya yang turut terlibat masih dalam pengejaran. Ketiganya masing-masing berinisial MY (35), DW (30), dan JM (40).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit mobil dump truck
1 (satu) unit sepeda motor
2 (dua) unit handphone
Buah sawit dengan berat kurang lebih 1,5 ton
Saat ini, pelaku SD telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang belum tertangkap.












