DIVISI NEWS, Kekerasan terhadap perempuan bukan lagi masalah tersembunyi ia telah menjadi sorotan publik dan ruang diskusi hukum yang mendesak. Komitmen negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan telah dituangkan dalam berbagai regulasi, namun pertanyaan besar tetap muncul: Sudahkah hukum benar-benar bekerja untuk perempuan?
Secara normatif, Indonesia telah membangun kerangka hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan misalnya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23/2004) dan sejumlah instrumen internasional yang diratifikasi negara. Namun, implementasi di lapangan sering menemui tantangan struktural dan kultural yang sistemik.
Studi hukum menunjukkan bahwa meskipun regulasi menghadirkan payung hukum komprehensif, pelaksanaannya masih terhambat budaya patriarki, stigma sosial terhadap korban, serta kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika gender.
Selain itu, fenomena kekerasan gender tersebut cenderung meningkat dalam berbagai bentuk termasuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual, baik offline maupun online. Penelitian menyebutkan bahwa ketimpangan sosial dan struktur patriarki menyuburkan kekerasan berbasis gender di Indonesia dan menuntut respons hukum yang lebih efektif.
Penting pula dicatat bahwa Indonesia sebagai pihak pada Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) berkewajiban untuk menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk kekerasan. Namun, masih ada kekhawatiran tentang kesesuaian praktik penegakan hukum dengan standar internasional tersebut.
Selain itu, dalam konteks global, kekerasan terhadap perempuan baik dalam ranah publik maupun politik terus menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian besar negara. Laporan internasional menunjukkan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap perempuan, termasuk perempuan di lembaga publik, masih meluas di kawasan Asia-Pasifik.
Atas dasar itu, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan harus lebih dari sekadar penetapan pasal pidana. Diperlukan penegakan hukum yang responsif gender, pemahaman viktimologi oleh aparat, layanan dukungan psikososial bagi korban, kampanye pendidikan masyarakat untuk mengubah norma sosial yang mendiskriminasi perempuan, serta unit khusus di kepolisian yang benar-benar berorientasi perlindungan korban.
Hukum harus hadir bukan hanya sebagai ancaman pidana bagi pelaku, namun sebagai instrumen perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ketika hukum diperkokoh dengan pemahaman gender dan implementasi yang efektif, maka masyarakat tidak hanya akan melihat hukum sebagai sekadar aturan tertulis, tetapi sebagai penjaga keadilan yang sesungguhnya.
Hanya dengan upaya terpadu inilah Indonesia bisa memastikan bahwa perlindungan perempuan dari kekerasan bukan sekadar slogan, tetapi realitas hukum yang dirasakan semua orang.
Oleh: febi listiyani_231090250034














