Divisinews.com//Lebak – Indonesian Monitoring Center (IMC) menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak. Laporan ini berangkat dari keresahan masyarakat atas dugaan penangkapan tidak prosedural terhadap seorang pedagang BBM eceran di Kecamatan Bayah.
Menurut keterangan istri korban, kejadian serupa telah terjadi sekitar 6-7 bulan yang lalu. Saat itu, mereka diduga diperas hingga puluhan juta rupiah oleh oknum APH yang sama. Kini, pada Senin, 24 Maret 2025, suaminya kembali ditangkap secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.
Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses laporan ini karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang meresahkan masyarakat kecil. “Oknum ini kerap melakukan penangkapan tanpa surat resmi, hanya untuk menakut-nakuti korban agar menggelontorkan sejumlah uang,” ujarnya.
Hendrik mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa hal ini telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan. Oknum tersebut harus ditindak tegas. Ini adalah bentuk keberanian yang salah, karena hanya menyasar masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari jualan BBM eceran. Sangat keterlaluan,” tegasnya.
IMC juga menyatakan akan menghimpun kekuatan untuk menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah konkret dalam menindak oknum yang bersangkutan.
(Riki)