Divisinews.com-Nisel Nias Selatan, 17 Desember 2025 – Warga Desa Fondrako Raya, Kecamatan Ulu Susua, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa berinisial SUNUTI GIAWA ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut mencakup indikasi ketidaksesuaian anggaran dan hasil fisik proyek desa dalam rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan resmi disampaikan oleh warga berinisial DL, yang juga merupakan pemerhati Anggaran Dana Desa (ADD/DD). DL menyerahkan bukti dokumentasi dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dalam RKPDes dan APBDes dengan kualitas hasil fisik proyek di lapangan.
Dalam keterangannya, DERMAWAN LAIA menyoroti sejumlah proyek fisik seperti pembangunan irigasi, jalan usaha tani, serta pengadaan alat produksi pangan berupa penggilingan padi dan jagung. Menurutnya, kualitas hasil proyek tidak sepadan dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. “Kami menemukan adanya ketidak sesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik di lapangan, misalnya, pembangunan irigasi hanya bertahan beberapa bulan, padahal anggaran nya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap DERMAWAN LAIA.
Selain itu, pengadaan bibit tanaman pangan yang seharus nya mendukung ketahanan pangan desa juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak menerima bibit sesuai jumlah yang dijanjikan. Beberapa aset desa seperti alat perkantoran disebut tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya, sementara dana insentif untuk perangkat desa belum sepenuhnya dibayarkan. “Kami menduga ada permainan dalam proses pengadaan, tidak ada ke transparansi, dan laporan pertanggung jawaban juga tidak pernah di publikasikan secara terbuka., tambah DERMAWAN LAIA.
Atas dasar laporan tersebut, masyarakat Desa Fondrako Raya berharap agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan bersama Inspektorat Kabupaten segera menindak lanjuti dengan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Fondrako Raya, dan Warga juga meminta agar pemerintah daerah memperketat pengawasan serta mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Langkah audit ini diharapkan dapat memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, meningkat kan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mencegah terjadinya praktik penyalah gunaan anggaran ADD/DD di masa mendatang.
Liputan
Redianus Laia














