Divisinews.com//Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, memberikan paparan mengenai “Peran dan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam”. Materi ini disampaikan dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime yang dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law, pada Kamis, 23 Januari 2025, di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun.
Dalam pemaparannya, JAM-Datun menegaskan peran strategis Kejaksaan Agung dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi hukum terkait eksploitasi sumber daya alam. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung memiliki mandat untuk:
- Memimpin Penegakan Hukum: Mengidentifikasi dan menuntut pelanggaran hukum yang terkait dengan kawasan hutan.
- Koordinasi Lintas Kementerian: Bekerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk efektivitas penegakan hukum.
- Pemulihan Hak Negara: Mengupayakan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal.
- Pelaporan Terpadu: Melaporkan perkembangan dan tantangan kepada Presiden secara berkala.
JAM-Datun juga memaparkan beberapa langkah konkret yang telah dilakukan, di antaranya:
- Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Termasuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara untuk menangani kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.
- Kerjasama Internasional: Melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN, Kejaksaan Agung memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.
- Kasus Signifikan: Penanganan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, yang menghasilkan vonis hukuman penjara hingga empat tahun.
JAM-Datun menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum (Anti-SLAPP).
“Kejaksaan Agung berkomitmen menerapkan prinsip hukum lingkungan, seperti asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.
Meski demikian, hambatan seperti birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Untuk mengatasinya, Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional.
JAM-Datun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan. Kejaksaan Agung berkomitmen memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Kegiatan ini diakhiri dengan pertukaran cinderamata, foto bersama, dan tur singkat di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Para peserta studi ekskursi menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang memberikan wawasan mendalam tentang sistem penegakan hukum Kejaksaan RI.