Example 728x250
Berita

Jatanras Polda Sulbar Berhasil Bongkar Praktik Judi Kupon Putih, Dua Tersangka Dibekuk!

92
×

Jatanras Polda Sulbar Berhasil Bongkar Praktik Judi Kupon Putih, Dua Tersangka Dibekuk!

Sebarkan artikel ini
bca2d3fb-c61b-4bd9-be2e-43ebe846d558.jpg

Divisinews.online, Sulawesi Barat –  Tim Opsnal Jatanras Polda Sulbar menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polda Sulbar.  Pada Selasa, 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 WITA,  tim berhasil menggerebek dan mengamankan dua orang pelaku judi jenis “Kupon Putih” di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H, S.I.K, M.H menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat sekaligus sebagai tindak lanjut atensi Kapolri dalam program Astacita.

Baca Juga  Satuan Lalu Lintas Polres Majene Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 di SMP Negeri 6 Rangas

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RS (48) profesi sebagai buruh harian dan RD (50) profesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, berupa 7 lembar rekapan nomor, 1 lembar kertas Shio, 2 buah Handphone, 1 lembar bukti transfer BRI, 1 tas selempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga  Anto Gandu Pencipta lagu daerah “Garring Apa Mi Inona” Kukuhkan Nahkodai DPP Seniman Musik Dangdut Indonesia

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sulbar.  Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perjudian ini,” tegas Dirkrimum Polda Sulbar.

Humas Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *