Example 728x250
BeritaDaerahNasionalPolitikPolri

Kapolda Banten Ajukan PKKPR Non Berusaha di Atas HGU PT. The Bantam ke BPN Lebak, King Naga Angkat Bicara

299
×

Kapolda Banten Ajukan PKKPR Non Berusaha di Atas HGU PT. The Bantam ke BPN Lebak, King Naga Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Lebak– Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Telah ajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Permohonan ini mencakup lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. The Bantam and Preanger, yang hingga kini masih dalam proses perpanjangan Gak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2000. Proses perpanjangan tersebut diduga terhambat oleh oknum pemerintah Lebak, hingga hari ini progres perpanjangannya belum ada progres terbitnya perpanjangan HGU.

 

Example 325x300

Menanggapi hal ini, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, angkat bicara,”lnilah fakta realita di tanah kelahiran saya. Kalau yang mengajukan aparat penegak hukum, langsung cepat diproses dan ditinjau ke lokasi. Maka saya selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, akan juga mengajukan hal yang sama seperti yang diajukan Kapolda Banten. Karena di negara ini, kita semua punya hak yang sama di mata hukum,” ujar Naga.

 

Lebih lanjut,”Terkait polemik lahan PT. the Bantam saya sangat paham dan terang benderang, diduga proses perpanjangan HGU nya dipersulit oleh pemerintah daerah Lebak. Bahkan, menurutnya, pada tahun 2012, SPPT milik PT. The Bantam diduga dipecah menjadi sekitar 200 SPPT tanpa sepengetahuan pemilik HGU.”paparnya Tegas.

 

Naga juga mengklaim memiliki dokumen perencanaan yang diduga akan dijadikan ‘bancakan’ oleh sejumlah pihak di Forkopimda Lebak. Ia menyebutkan rincian dugaan rencana alokasi lahan sebagai berikut:

“Pemda Lebak: 52 hektare (untuk agrowisata)

Polres: 10 hektare

Kodim: 10 hektare

Kejaksaan: 10 hektare

Cakra: 17 hektare

Kementerian Koperasi: 10 hektare

Pemprov: 101 hektare

Maka hal wajar kalau dirinya kecewa terhadap penegakan hukum di daerahnya yang terkesan tebang pilih.”Kalau organisasi masyarakat yang bergerak, langsung dicap preman. Tapi kalau ini, pasti disebut aman. Padahal menurut saya ini adalah bentuk pemalakan terstruktur yang dibalut kepentingan negara,”Kata Naga kesal.

Naga juga berharap, agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan peran sebagai penegak, bukan pelanggar hukum.”Saya hanya berharap agar penegak hukum bukan menjadi pelaku pelanggar hukum. Dan Instansi serta institusi jangan menjadi pelanggar konstitusi,”tutup.

Sebagai bentuk penyeimbang, awak media berupaya menghubungi pihak BPN (Aan Rosmana) selalu Kepala Badan Pertanahan Nasional Lebak, namun kontak yang dihubungi tidak aktif, hingga berita ini diturunkan.

(Aris Rj)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *