Example 728x250
Berita

Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin.

116
×

Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.Com//Gowa,- Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025)

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Baca Juga  Satuan PJR Ditlantas dan Ditsamapta Polda Sulbar Bubarkan Balapan Liar, 7 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Baca Juga  Irwasda Polda Sulbar Buka Pelatihan dan Evaluasi Program Polisi RW : Meningkatkan Kemampuan dan Efisiensi Tugas

Dengan langkah ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa.

Sumber : Humas Polres Gowa.

Editor : Hasan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *