Divisinews.com//Polman – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, melakukan penindakan terhadap praktik judi sabung ayam di Dusun Tabbasala, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, pada Kamis (03/04/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang mengkhawatirkan dampak negatif dari praktik perjudian tersebut.
Saat tiba di lokasi, personel Polsek Tinambung tidak menemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Namun, mereka menemukan sarana dan arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam.
Sebagai langkah tegas, petugas kemudian melakukan pemusnahan arena sabung ayam dengan cara membakar sarana tersebut guna mencegah penggunaannya kembali sebagai tempat perjudian.
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mencegah segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian yang dapat berdampak negatif terhadap moral dan kehidupan sosial.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tinambung dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polres Polman