Divisinews.com//JATENG– Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, sudah ada ratusan desa antikorupsi di wilayahnya. Harapannya, keberadaan desa-desa ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Di Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 327 desa antikorupsi yang (bisa) dijadikan role model untuk rekan sekalian,” ucapnya saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali pada Rabu, 14 Januari 2026.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga sudah menyelenggarakan Sekolah Antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya. Upaya ini dilakukan agar kepala desa bisa mengelola desanya dengan baik.
“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Babinsa dan bhabinkamtibmas, kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” ucap Gubernur.
Selain itu, ia meminta rumah restorative justice dan pos bantuan hukum (posbankum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik, agar bisa menjadi rumah perlindungan bagi kepala desa dan masyarakat.
Sebagai informasi, rumah restorative justice menjadi sarana penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan musyawarah mufakat, rasa keadilan, dan kepentingan bersama.
Gubernur menyampaikan, rumah restorative justice dan posbankum tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah serta memberikan bantuan hukum, tetapi bisa menjadi ruang pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar mereka memahami aturan hukum.
Apalagi, Jawa Tengah memiliki 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Tentunya, kemampuan kepala desa dalam memimpin desanya pun berbeda-beda. Oleh karena itu, pendampingan hukum sangat diperlukan.
Diketahui, desa mendapatkan dana swakelola dari pemerintah pusat (dana desa) dan pemerintah provinsi (bantuan keuangan/bankeu desa). Dana swakelola ini pemanfaatannya dilakukan langsung oleh pemerintah desa.
“Maka, perlu ada pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” ucap Gubernur.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa di Jateng pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh Pemprov sudah berjalan baik.
Ia menambahkan, kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana.
Dok- @(Humas Jateng)















