Example 728x250
Berita

Brantas Rabies, Disnak Manggarai Siap Jalankan Instruksi Gubernur.

1094
×

Brantas Rabies, Disnak Manggarai Siap Jalankan Instruksi Gubernur.

Sebarkan artikel ini
Kadis Peternakan, drh Yustina Lajar. (Foto: divisi news)

Ruteng-NTT// Divisinews.com- Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, drh Yustina H.Lajar membenarkan adanya Surat Instruksi Gubernur  terkait kegiatan pemberantasan kasus rabies di NTT, termasuk Manggarai. Hal itu diungkapkan di ruang kerjanya, kamis (7/8/2025).

“Intruksi Gubernur ini diterbitkan dalam rangka menangani perkembangan kasus rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang cenderung meningkat,” terangnya.

Example 325x300

Ia menginformasikan, hingga kini kasus gigitan hewan penular rabies (anjing,kucing dan kera) untuk NTT mencapai 10.605 kasus, dan telah menyebabkan kematian 16 orang selama tahun 2025.

Ia .enympaikan 3 point penting dari instruksi tersebut yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten untuk dilaksanakan :

1. Melakukan pembatasan pergerakan HPR dengan cara tidak boleh dilepas-liarkan di luar rumah/pagar mulai 1/9/2025 sampai dengan 1/11/2025.

2. Melakukan vaksinasi rabies secara serentak mulai 1/9/2025 sampai dengan 1/11/2025

3. Meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya.

Menindaklanjuti intruksi Gubernur tersebut, Dokter Tuti menyebutkan Pemerintah akan menerbitkan  Surat instruksi Bupati Manggarai yang saat ini sedang diproses di Bagian Hukum Setda Manggarai.

“Selain itu, kami telah mengirimkan surat pengumuman ke beberpa paroki bernomor 500.7.2.4/308/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025, dan secara internal Dinas kami sudah melakukan pertemuan,” sebutnya

Memperhatikan Instruksi Gubernur diatas, Dokter Tuti menghimbau kepada masyarakat pemilik HPR mentaati pengumuman yang telah disampaikan melalui mimbar agama maupun sosialisasi dan aktif mengikuti kegiatan vaksinasi.

Untuk diperjelas lagi,  dalam menangani kasus rabies ini, dua instansi yang terlibat langsung yaitu Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan. Penanganan hewan penular rabies (HPR) oleh Dinas Peternakan sementara penanganan korban gigitan oleh Dinas Kesehatan.

“Bilamana dalam beberapa Minggu ke depan ini masih terjadi kasus, maka  hewan penggigit dibunuh. Kepalanyw diantar ke Laboratorium Peternakan sementara korban diantar ke fasilitas kesehatan terdekat,” tegasnya

Dokter Tuti juga berharap berbagai pihak termasuk media Divisi News turut membantu menyebarluaskan berbagai informasi yang telah kami sampaikan

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *