DivisiNews.com, Sorong – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Provinsi Papua Barat Daya. Kali ini, sorotan tertuju pada nama yang sudah tidak asing lagi di dunia bisnis kayu—Labora Sitorus. Perusahaan kayu yang sebelumnya tersandung kasus serupa, kini dikabarkan kembali beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Labora Sitorus, mantan narapidana dalam kasus penyelundupan kayu ilegal, disebut-sebut kembali menjalankan bisnis kayunya dengan cara yang sama. Kayu-kayu hasil tebang liar dari kawasan hutan milik masyarakat dikumpulkan dan ditampung di beberapa gudang miliknya yang tersebar di kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu berlangsung tanpa dokumen resmi.
“Kami hanya tebang dan dorang yang muat ke truk. Ada perusahaan milik Sitorus tempat kami setor kayu, tapi tidak ada surat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa para pekerja hanya berurusan dengan pemilik ulayat dan pembeli kayu, tanpa mengetahui legalitas dokumen. Bahkan, menurutnya, banyak pembeli juga melakukan transaksi tanpa surat-surat resmi.
“Soal dokumen kami tidak tahu. Banyak juga yang beli dan langsung setor ke Sitorus tanpa surat,” tambahnya.
Pantauan media ini di lapangan menunjukkan sejumlah truk bermuatan kayu berukuran besar diparkir di pinggir jalan. Kayu-kayu tersebut diketahui baru saja diangkut dari hutan dan siap dibawa ke gudang untuk diproses lebih lanjut, bahkan diduga kuat untuk kebutuhan ekspor.
Saat dikonfirmasi, salah satu direktur perusahaan Sitorus yang dikenal dengan nama Pasaribu, memberikan pernyataan kontroversial.
“Kami tidak takut petugas atau aparat. Yang kami takutkan hanya Tuhan dalam bisnis ini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait soal dugaan aktivitas ilegal ini. Aktivitas ini patut menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat potensi kerusakan hutan dan pelanggaran hukum yang terjadi.