Divisinews.com, Banyuasin – Perkembangan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Setelah hampir satu bulan ditangani penyidik di Polres Banyuasin, muncul dugaan bahwa kendaraan proyek yang terlibat menggunakan plat nomor BG 8289 MX palsu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ridwan, S.H.,CPM., Genta Eranda, S.H.,M.H., CPM., dan Reza, S.H.,CPM., dari kantor advokat dan konsultan Hukum MH2 & Partners mengatakan bahwa hingga saat ini sopir dan kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut belum ditemukan.
“Informasi yang kami peroleh dalam proses penyelidikan menyebutkan adanya dugaan penggunaan plat nomor palsu. Selain itu, pengemudi dan kendaraan yang terlibat belum teridentifikasi keberadaannya, walaupun penyidik sdh melakukan panggilan terhadap saksi inisial NTP, NR, dan AZ,” ujar Pengacara masyarakat dari kntr MH2 tsb.
Selain dugaan pelanggaran administrasi kendaraan, penyelidikan juga disebut mendalami asal-usul material tanah timbun yang digunakan dalam aktivitas proyek. Muncul dugaan bahwa material tersebut berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi, meskipun hal ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat.
Menurut keterangan saksi terkait, aktivitas penimbunan jalan yang menjadi lokasi kejadian tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai temuan tersebut.

Kecelakaan sebelumnya terjadi akibat kendaraan proyek yang berhenti dan mengantri di badan jalan kabupaten, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Dalam peristiwa itu, kendaraan korban mengalami kerusakan berat dimana box termoking hancur lebur, kmudian sekitar 31 box benur rusak atau tdk terselamatkan, meski tidak menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, sekitar satu minggu lalu, kembali terjadi kecelakaan serupa di lokasi yang tidak jauh berbeda, yang juga diduga dipicu oleh kendaraan yang mengantri di badan jalan. Peristiwa kedua tersebut menambah perhatian publik terhadap pengaturan lalu lintas di sekitar area proyek.
M. Ridwan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolres Cq. Kasat Lantas Banyuasin untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri legalitas kendaraan, pengemudi, serta aktivitas proyek yang berlangsung,” imbuh Pengacara dari kantor MH2 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung di Polres Banyuasin.
Pewarta Yusan













