Divisinews.com, Mamasa–Personel Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa, Bripka Abd Rauf dan Briptu Ricky Sanjaya R, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Kabupaten Mamasa, 11 Januari 2025
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada warga agar tidak menjemur hasil pertanian, seperti padi dan kopi, di badan jalan. Praktik ini dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menyebabkan kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Warga juga diingatkan akan pentingnya menjaga ketertiban di jalan demi keselamatan bersama.
Selain penyuluhan, personel juga berdialog langsung dengan warga guna mendengarkan masukan terkait kondisi lalu lintas di wilayah tersebut serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Situasi selama pelaksanaan kegiatan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan Satlantas Polres Mamasa untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar