Example 728x250
BeritaDaerah

Soroti Hak Liputan, Kades Sukaraya Disebut Tak Acu Aturan Jurnalistik Saat Persiapan Tabligh Akbar

273
×

Soroti Hak Liputan, Kades Sukaraya Disebut Tak Acu Aturan Jurnalistik Saat Persiapan Tabligh Akbar

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Kabupaten Bekasi – Persiapan acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, yang digelar Pemerintah Desa Sukaraya, Kabupaten Bekasi, menyisakan sorotan tajam. Kepala Desa Sukaraya, Danu Sumarno, dituding menghambat tugas seorang wartawan lokal, yang berujung pada dugaan mengabaikan aturan dalam Undang-Undang Pers.

Peristiwa ini terjadi saat wartawan hendak meminta konfirmasi terkait persiapan acara di halaman kantor desa pada Sabtu, 27 September 2025.

Kades Arahkan ke ‘Tokoh Wartawan’, Dianggap Hambat Tugas Jurnalistik

Dugaan penghambatan tugas jurnalistik ini bermula ketika seorang wartawan yang berdomisili di lingkungan Desa Sukaraya mencoba mengkonfirmasi detail kegiatan Tabligh Akbar kepada Kepala Desa Danu Sumarno saat mempersiapkan di lokasi acara. Alih-alih memberikan keterangan resmi, Danu Sumarno justru mengarahkan wartawan tersebut untuk berkoordinasi dengan sosok yang ia sebut sebagai “tokoh wartawan media online kabupaten bekasi, yaitu Kong Abray.”

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Polres Mamasa dan Babinsa Pantau Perbaikan Jalan Poros Desa Saluahok

Sikap Kepala Desa ini langsung dinilai menghambat upaya wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi yang merupakan hak mutlak dalam menjalankan tugas pers.

Wartawan tersebut keberatan, sebab kegiatan Tabligh Akbar merupakan acara positif yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan penting untuk disebarluaskan. “Kami berharap, adanya kegiatan tersebut bisa bekerja sama dengan baik dari segi apapun, jangan sampai ada batas penerapan menghambat dalam konteks aturan tugas seorang wartawan. Kami di sini memiliki legalitas peraturan Undang-undang yang sama,” ungkap wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Langgar UU Pers, Wartawan Ingatkan Adanya Sanksi Pidana

Sikap Danu Sumarno yang terkesan menghindar dan mengalihkan konfirmasi ini disorot karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka 2 Tersangka Gratifikasi Ronald Tannur

Secara spesifik, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan pejabat publik yang menghambat pelaksanaan hak ini bisa dikenai sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat tugas pers, secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang bisa menjerat pelaku dengan pidana penjara atau denda.

Kejadian ini bertempat di Halaman Kantor Desa Sukaraya, Jalan Raya Pilar-Sukatani, Kampung Sukamantri RT.007/001, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukaraya, Danu Sumarno, belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh awak media lokal tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *