Jakarta – DivisiNews.com|Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak sembilan orang saksi yang berasal dari berbagai lini penting di lingkungan Pertamina dan Kementerian ESDM.
Kesembilan saksi tersebut berinisial:
1. DS – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero)
2. DDKW – Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional (periode 2020 – 1 September 2022)
3. WKS – Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero)
4. VBADH – Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
5. HR – Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
6. DDH – Senior Account Manager II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
7. MR – Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping
8. AN – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021
9. EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka berinisial YF dan kawan-kawan. YF diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar keterlibatan pihak lain dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.