Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT. Kmm Periode 2018-2022

135
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT. Kmm Periode 2018-2022

Sebarkan artikel ini

Sumsel – Tim penyidik kejaksaan tinggi sumatera selatan pada hari senin tanggal 09 februari 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah provinsi sumatera selatan oleh distributor pt. kmm periode tahun 2018-2022. Keputusan ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumatera selatan tanggal 24 september 2025 jo. tanggal 13 januari 2026.

Daftar tersangka

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat (1) kuhap (uu no. 20 tahun 2025), sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:

1. Dj selaku direktur utama pt. kmm.
2. Mj selaku direktur pemasaran pt. sb (persero) tbk periode april 2017 s/d april 2019 dan direktur keuangan pt. sb (persero) tbk periode april 2019 s/d maret 2022.
3. Dp selaku direktur keuangan pt. sb (persero) tbk periode april 2017 s/d mei 2019.

Status dj dinaikkan menjadi tersangka, ditahan 20 hari

Sebelumnya dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Tersangka dj akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 palembang mulai tanggal 09 februari 2026 s/d 28 februari 2026, berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi sumatera selatan tanggal 09 februari 2026. Sementara itu, tersangka mj dan dp tidak hadir.

Baca Juga  Kapolsek Matangnga Pimpin Personil Datangi TKP Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Lilli

Sampai saat ini, para saksi yang telah diperiksa berjumlah tiga puluh empat orang.

Pasal yang dilanggar

– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. pasal 603 jo. pasal 20 huruf a, huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
– Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. pasal 604 jo. pasal 20 huruf a, huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

Modus operandi
Berawal dari kesepakatan tersangka mj selaku direktur pemasaran pt. sb (persero) tbk dan tersangka dp selaku direktur keuangan pt. sb (persero) tbk bersama tersangka dj selaku direktur utama pt. kmm untuk menjadikan pt. kmm sebagai distributor semen pt. sb (persero) tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, tersangka mj menyuruh menerbitkan surat dukungan kepada pt. kmm agar mendapatkan proyek tol pematang panggang-kayu agung (ppka) pt. wk (persero) tbk yang digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, tersangka dp yang sekaligus merangkap komisaris pt. bmu (anak perusahaan pt. sb (persero) tbk) berupaya memindahkan pt. bmu ke wilayah lampung sehingga jaringan distribusi semen zak maupun gudang penyimpanan semen milik pt. bmu dapat diserahkan kepada pt. kmm.

Baca Juga  Waktu 5 Jam, Resmob Polresta Mamuju Berhasil Temukan Kembali Sepeda Motor Yang Dilaporkan Hilang Dicuri

Kemudian tersangka mj dan tersangka dj melakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli semen antara pt. sb (persero) tbk dengan pt. kmm pada tanggal 27 september 2018, tanpa melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang bertentangan dengan sop pemasaran 2018 dan ik marketing & brand management 2018.

Dalam pelaksanaan distribusi semen, pt. kmm mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun tersangka mj dan tersangka dp tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali melakukan reschedule piutang agar plafon pt. kmm tetap terbuka dan dapat terus menebus semen, yang bertentangan dengan sop account receivable 2019 pt. sb (persero) tbk. Hal ini mengakibatkan kerugian pt. sb (persero) tbk setidak-tidaknya senilai rp 74.375.737.624,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *