Divisinews.com//Palembang,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020–2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah F.A dan D.S. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan secara intensif dan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.
Kajari Palembang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. F.A dan D.S diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau
- Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mulai hari ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. Tersangka F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan tersangka D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.