Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kejari Sumedang Selamatkan Rp801 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu

92
×

Kejari Sumedang Selamatkan Rp801 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu

Sebarkan artikel ini

Sumedang, Divisinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp801.539.000. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, melalui Penuntut Umum menerima penitipan pembayaran uang pengganti pada Rabu, 17 September 2025.

Penyelamatan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah kejaksaan memulihkan kerugian negara sebesar Rp344 juta dari perkara korupsi dana simpanan nasabah Bank plat merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang tahun 2020–2021, dengan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama: Polda Sulbar dan Media Pererat Silaturahmi, Menuju Polri yang Diharapkan Masyarakat

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum tidak semata menghukum badan, tapi juga memastikan uang negara kembali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang dalam keterangan pers yang diterima Divisinews, Rabu (17/09/2025).

Menurutnya, upaya penyelamatan keuangan negara tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Baca Juga  Personel Polsek Mamasa Pastikan Pengamanan Wisata Desa Tondokbakaru

“Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Kejari Sumedang menegaskan, pemulihan kerugian negara akan terus dioptimalkan melalui instrumen hukum, agar masyarakat mendapat kepastian bahwa anggaran publik tidak hilang akibat praktik korupsi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *