Divisinews.com//Serang, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu:
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
- PT. Ella Pratama Perkasa yang beralamat di Jl. Salem I No. 200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dalam proses tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini guna menegakkan supremasi hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.