Example 728x250
BeritaDaerahHukumKejaksaanKriminal

Kejati Riau Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir

34
×

Kejati Riau Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Pekanbaru – Tim Tangkap Buron (TABUR) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Terpidana yang diamankan adalah Edi Setiawan bin Sutrisno, terpidana kasus korupsi pengelolaan aset desa dan dana desa Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015.

Example 325x300

Pada tahun tersebut, Desa Beringin Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp293 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285,9 juta, serta kegiatan RPJMDes Rp7,5 juta. Selain itu, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100 juta (Rp50 juta CSR dan Rp50 juta pinjaman).

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi penyimpangan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621,3 juta.

Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemudian memutus Edi Setiawan bersalah melalui Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan vonis pidana penjara 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp154,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Selama dalam pelarian, terpidana diketahui berpindah-pindah tempat dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar, hingga akhirnya ditangkap di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Saat penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Saat ini, Edi Setiawan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *