banner 728x90
banner 728x90

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur di Bayuasin

banner 728x90

Divisinews.com//Palembang  – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Perkara tersebut terkait dengan penggunaan sumber dana keuangan bersifat khusus yang dialokasikan kepada Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

  1. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
  2. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian keuangan negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *