Example 728x250
Berita

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin

133
×

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Penyerahan dilakukan terhadap tiga orang tersangka pada Kamis (08/05/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah:

  • APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin;
  • WAF, Wakil Direktur CV. HK (periode 2015–2022);
  • AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Baca Juga  Patroli Jalan Kaki Sat Samapta Polres Mamasa Untuk Jaga Keamanan Wilayah Hukum Polres Mamasa Pada Siang Hari

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 08 Mei hingga 27 Mei 2025.

Baca Juga  Kasad Hadiri Panen Raya oleh Presiden, Bentuk Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin. Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *