DivisiNews.com, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Penyerahan dilakukan terhadap tiga orang tersangka pada Kamis (08/05/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah:
- APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin;
- WAF, Wakil Direktur CV. HK (periode 2015–2022);
- AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 08 Mei hingga 27 Mei 2025.
Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin. Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.