Palembang, DivisiNews.com – Pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah). Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya menekankan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan aset negara.
Kejaksaan menyampaikan bahwa potensi penyelamatan keuangan negara masih bisa bertambah, menyusul adanya pemblokiran aset yang ke depannya akan dilelang. Nilai estimasi dari pelelangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Berdasarkan rilis sebelumnya, total estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 500 miliar dan potensi tambahan dari lelang aset, total penyelamatan keuangan negara dapat mendekati Rp 1 triliun.
Sementara itu, terkait dengan penetapan tersangka, Tim Penyidik masih terus mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan.