banner 728x90
banner 728x90

Kejati Sumsel Tahan Tersangka HA Dalam Dugaan Korupsi Pemalsuan Buku

banner 728x90

Divisinews.com//Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kasi penerangan hukum Vanny Eka Yuliana Sari mengunkapkan bahwa melanjutkan Press Release tanggal 6 Februari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, yaitu:

  1. HA, selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB);
  2. AM, selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan upaya paksa terhadap HA guna pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, HA menolak untuk diperiksa, sehingga penyidik mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Vanny juga mengatakan bahwa Penahanan terhadap HA dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Pada November dan Desember 2024, tersangka HA dan AM diduga bersama-sama memalsukan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen palsu ini digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pengajuan ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Padahal, berdasarkan Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal, diketahui bahwa HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *