DivisiNews.com, Palembang, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB terkait pemanfaatan aset tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, periode 2016–2018.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 juncto PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Empat Tersangka yang Ditetapkan:
- RY, Kepala Cabang PT. MB
Surat Penetapan Tersangka: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 - AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Surat Penetapan Tersangka: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 - EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
Surat Penetapan Tersangka: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 - AT, Direktur PT. MB
Surat Penetapan Tersangka: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025
Status Hukum dan Tindakan Penyidik:
- RY ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.
- AN dan EH diketahui telah menjadi terpidana dalam perkara lain.
- AT tidak hadir dalam pemeriksaan dan saat ini berada di luar negeri, serta telah dicekal untuk mencegah pelarian.
Modus dan Dugaan Pelanggaran Hukum:
Kasus ini berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018. Pasar Cinde menjadi objek pengembangan melalui skema BGS. Namun, dalam pelaksanaannya:
- Proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan hukum.
- Mitra BGS tidak memenuhi syarat.
- Kontrak yang ditandatangani bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Proyek mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
- Ditemukan aliran dana dari mitra kepada pejabat untuk pengurangan BPHTB.
Tim penyidik juga menemukan bukti elektronik yang menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), termasuk tawaran “pasang badan” senilai Rp17 miliar dan skenario pencarian “pemeran pengganti” tersangka.
Pasal yang Dilanggar:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: - Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau: - Pasal 13 UU Tipikor
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Sebanyak 74 saksi telah diperiksa hingga saat ini. Tim penyidik masih terus menggali alat bukti dan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.