Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Keluarga Doris dan Riris Mohon Keringanan Hukuman kepada JPU

21
×

Keluarga Doris dan Riris Mohon Keringanan Hukuman kepada JPU

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Medan, – Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 16 April 2025 mendatang. Keduanya terjerat dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Erika br Siringoringo dengan sangkaan Pasal 170 Jo 351 KUHP.

Pihak keluarga menilai pasal yang dikenakan oleh penyidik Polsek Medan Area terhadap Doris dan Riris sangat dipaksakan. Terlebih, diketahui bahwa kasus ini merupakan kasus saling lapor, di mana Erika br Siringoringo kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Example 325x300

Melalui pernyataan resmi, keluarga Doris memohon dengan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat memberikan tuntutan yang seringan-ringannya. Permohonan ini didasarkan pada fakta bahwa penyidikan terhadap Erika br Siringoringo masih berjalan di Polrestabes Medan, yang memungkinkan munculnya temuan baru.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Erika lah yang lebih dahulu keluar dari dalam rumah dan menghampiri Doris serta Riris yang sedang duduk, hingga memicu terjadinya keributan. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Doris dan Riris menyatakan bahwa Erika melakukan penyerangan terlebih dahulu dengan menjambak rambut Doris serta menendang dada dan merobek baju Riris.

Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa Doris dan Riris telah menyadari kesalahan mereka dan beritikad untuk meminta maaf serta berdamai dengan pihak pelapor. Namun, niat baik tersebut telah ditolak berulang kali oleh Erika. Bahkan tawaran restorative justice (RJ) dari Majelis Hakim pun tidak direspons positif oleh pihak pelapor.

Doris sendiri dikenal sebagai warga negara yang baik dan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan yang telah mengabdi dan memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, keluarga besar Doris dan Riris dengan tulus memohon agar Jaksa Penuntut Umum dapat mempertimbangkan segala aspek yang ada dan memberikan tuntutan yang adil serta penuh rasa kemanusiaan.

“Kami percaya bahwa tuntutan yang ringan akan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, sesuai dengan fakta dan keadaan yang ada,” tutup pihak keluarga.

Example 120x600
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *