Ruteng-NTT// divisinews.com — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai, Turibius Sta, S.IP, memberikan penegasan sekaligus peneguhan kepada masyarakat agar tidak bertindak di luar jalur hukum dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
Pernyataan ini disampaikan Turibius saat memberikan arahan bagi sejumlah para terduga korban yang berlangsung di Kantor Desa Lengor Kecamatan Rahong Utara, Selasa (23/9/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maria Yasinta Aso, Kanit PPA Satreskrim Polres Manggarai IPDA Anton Habun, Kasat Pol PP Alex Harimin, Kepala Desa Pong Lengor, terduga korban serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Untuk stabilitas daerah, saya ingatkan, jangan main hakim sendiri. Karena jika itu terjadi, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru yang merugikan banyak pihak,” ungkap Turibius dalam pertemuan tersebut.
Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menyerahkan seluruh penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Saya paham betul karakter masyarakat kita. Tindakan di luar hukum bukan hanya salah, tetapi bisa memperburuk keadaan. Oleh karena itu, kita percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum,” lanjutnya.
Dalam sesi dialog, salah satu terduga korban mengungkapkan rasa trauma yang mendalam. Dia meminta terduga pelaku tidak boleh kembali lagi ke kampung Lengor dan mohon ditransmigrasikan ke luar daerah.
“Selain dia dihukum, saya minta dia juga tidak boleh kembali ke kampung,” usul salah satu terduga korban.
Menanggapi hal ini, Kaban Turibius menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian serius dalam pengkawalan kasus secara hukum sebagai bagian penting dalam proses keadilan dan menjaga stabilitas daerah.
“Saya jamin, proses hukumnya sedang berjalan. Kami akan ikuti terus,” ungkap Kaban Turibius.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini bermula pada Kamis malam, 4 September 2025 sekitar pukul 23.45 WITA. Terduga pelaku berinisial SA masuk secara diam-diam ke dalam rumah terduga Korban berinisial EL (55) yang sedang sendiri dalam rumah yang berlokasi kurang lebih 100 meter di luar pusat kampung Lengor. Menyadari keberadaan pelaku, korban langsung berteriak hingga 2 orang warga yang sedang melintas datang membantu dan mengamankan terduga pelaku saat itu juga. Kemudian terduga pelaku digiing ke rumah adat kampung Lengor.
Malam itu juga terduga SA diserahkan ke pihak Kepolisian oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat. Laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Manggarai dengan nomor registrasi: LP/B/230/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengambilan data lanjutan oleh aparat kepolisian.
Penulis: J. Robert