Example 728x250
Berita

Ketua BPPKB Lebak Ujang Krisna Menduga Kegiatan Cut And Fill Tak Kantongi Izin, Kades Setempat Di konfirmasi Bungkam.

2
×

Ketua BPPKB Lebak Ujang Krisna Menduga Kegiatan Cut And Fill Tak Kantongi Izin, Kades Setempat Di konfirmasi Bungkam.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Lebak- Proyek cut and fill seluas lebih kurang enam (6) hektare di Desa, Marga tirta Kecamatan, Cimarga Kabupaten, Lebak ini diduga labrak aturan pemerintah daerah karena disinyalir proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.

Ini kata Belong ditemui di Kantor Sekertariat LSM GMBI Distrik Lebak, Kamis 26 Juni 2025.
“kang di Desa, Marga Tirta kan ada proyek cut and fill tuh, luasnya sekitar enam hektare, menurut yang saya tau itu ijinnya belum lengkap, coba dipublikasi biar perusaha’an memperhatikan dan menjalankan aturan semestinya,” ungkap Belong.

Example 325x300

Lahan hektaran tersebut yang sedianya akan dibangun pabrik pembuatan helm dan streofoam ini diduga abai terhadap aturan yang baku, sehingga jelas akan berdampak merugikan pemerintah karena tidak ada Pajak Daerah yang bisa diserap.Jika mengacu kepada Perda yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Ditanya keperuntukannya,Belong sebut,”Lahan yang luasnya enam hektare itu nantinya akan dibangun pabrik helm dan pabrik steafoam, tapi apain itu yang namanya proyek ya tetap harus berijin lengkap, sehingga tidak merugikan pemerintah, kan ada undang-undangnya.”Terangnya.

Lanjut,”Kalau perizinan itu kan ada beberapa point yang harus ditempuh, kalau gak salah ada empat point perizinan. Ditambah proyek sebesar itu K3 juga tidak dijalankan, itu kan berkaitan dengan keselamatan kerja.”Tegasnya tutup.

1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penata’an Ruang.

2. Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Bupati/Walikota Tentang Izin pematangan Lahan.

3. Peraturan Menteri Pekerja’an Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Terkait Konstruksi.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Pengelola’an Lingkungan Hidup.

Dari empat point perizinan ini, tentu harus menjadi acuan dan wajib dimiliki oleh pihak pengusaha sejak awal kegiatan, namun jika tanpa adanya perlengkapan tersebut, patut diduga kegiatan proyek berkaitan disinyalir bodong, dan tentunya bisa berdampak kepada sangsi sangsi hukum atas duga’an melanggar peraturan perundangan.

Usai mendengar paparan dari Ujang Krisna alias Belong Terkait duga’an tersebut, lanjut awak media melakukan konfirmasi kepada Kades, Marga Tirta, sebagai bentuk penyeimbang pemberita’an, namun sangat disayangkan tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

 

Rls-@(Aris Rj)

Penulis: Aris RJEditor: Kaperwil Jateng
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *