Example 728x250
BeritaDaerah

Ketua DPD Perpam Muara Enim Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Bronjong Di Desa Perapau

3
×

Ketua DPD Perpam Muara Enim Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Bronjong Di Desa Perapau

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Muara Enim – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Kabupaten Muara Enim, Nathan, menyoroti dan memberi atensi serius terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan bronjong di Desa Perapau, Kecamatan SDL Kabupaten Muara Enim. Pada hari Sabtu (18/10/2025) di kantornya.

Proyek pembangunan bronjong tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Panarangon, dengan nilai kontrak sebesar Rp 494.460.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Tak hanya itu, pada tahun berikutnya, CV Panarangon kembali menjadi pemenang tender untuk proyek serupa di lokasi yang sama yakni di pinggir Sungai Nibung, Desa Perapau, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) dengan nilai kontrak mencapai Rp 985.000.000, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025.

Example 325x300

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran tim DPD Perpam di lapangan, ditemukan adanya indikasi dugaan kuat penggunaan material batuan ilegal oleh CV Panarangon dalam kedua proyek tersebut. Material batu yang digunakan diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161.

Nathan menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah. “Penggunaan material tanpa izin resmi jelas melanggar hukum dan dapat berdampak pada kualitas pekerjaan serta kerusakan lingkungan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.

Selain itu, Nathan juga menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum di Dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pokja ULP dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa dalam tender proyek hanya terdapat satu penyedia yang memasukkan penawaran, serta terdapat penurunan harga penawaran yang tidak signifikan. Hal ini mengindikasikan adanya pengaturan arah pemenangan tender.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan fisik proyek, pekerjaan bronjong tersebut juga disebut menyebabkan penyempitan aliran sungai, tanpa adanya persetujuan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air dan alur sungai.

Nathan menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada instansi terkait, termasuk BPKP, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan, agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dikerjakan CV Panarangon selama dua tahun terakhir.

“Kami dari Perpam tidak akan tinggal diam. Ini soal kepentingan publik, lingkungan, dan hukum. Bila terbukti ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Rls- @(Efriyadi)

Penulis: Efri Yadi Editor: Redaksi Jateng
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *