Divisinews.com//Sumatera Utara – Sebuah portal yang diduga dipasang oleh Jannes alias Acai dan rekannya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, akhirnya dibongkar oleh Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia, Mbelin Brahmana. Portal tersebut diduga telah menghambat akses masyarakat yang sehari-hari melintasi jalan desa untuk mencari kerang, kepiting, dan ikan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Mbelin Brahmana yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Sumatera Utara, langsung turun ke lokasi pada Selasa (18/3/2025). Dengan menggunakan ekskavator, portal tersebut dibongkar guna mengembalikan hak masyarakat atas akses jalan tersebut.
Menurut Mbelin, pemasangan portal di jalan desa merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak-hak masyarakat.
“Ini demi keadilan dan kepentingan rakyat. Jalan ini adalah hak milik masyarakat dan tidak boleh diportal. Bagaimana mereka bisa beraktivitas jika aksesnya ditutup?” tegasnya.
Selain itu, Mbelin juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki legalitas perkebunan sawit di sekitar jalan yang diportal tersebut.
“Masyarakat harus tahu seberapa luas izin perkebunan sawit ini. Jika ada perkebunan di kawasan ini, pengelolanya seharusnya menyediakan akses bagi warga, bukan malah menutupnya. Presiden Prabowo telah menegaskan, jangan rampas hak rakyat,” tambahnya.
Warga Desa Gambus Laut telah menyampaikan keluhan mereka kepada Polres Batubara, berharap pihak kepolisian segera bertindak terhadap pihak yang memasang portal.
Mereka menuding tindakan Jannes alias Acai dan Ahuat sebagai perbuatan sewenang-wenang yang menghambat aktivitas masyarakat. Bahkan, masyarakat menyatakan bahwa jalan tersebut awalnya dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta dan diakses bebas oleh warga sebelum akhirnya diportal.
“Kami sudah berbulan-bulan meminta kepada Jannes (Acai) untuk membuka portal ini, baik dengan mendatangi rumah maupun tempat usahanya. Namun, permintaan kami tidak digubris. Akibatnya, mata pencaharian kami terganggu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menurut laporan, sebelum PT Jui Shin Indonesia beroperasi di wilayah itu, jalan desa hanya memiliki lebar 3 meter dan panjang 600 meter dengan kondisi berlumpur. Namun, setelah diperbaiki oleh perusahaan, jalan diperlebar menjadi 6 meter dengan panjang sekitar 1,5 km, sehingga memudahkan akses masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Tokoh masyarakat setempat, Syafrizal, menyampaikan kekecewaan warga atas pemasangan portal tersebut.
“Masyarakat kecewa karena jalan yang sebelumnya bebas dilalui, tiba-tiba ditutup. Bahkan, aktivitas pertambangan PT Jui Shin yang selama ini memberikan kompensasi kepada masyarakat ikut terhenti,” ujarnya.
Seorang warga lainnya, Umri (52), menegaskan bahwa jalan tersebut telah diserahkan oleh Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra dari PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2009.
“Saya menjadi saksi dalam penyerahan jalan ini. Awalnya, jalan hanya sepanjang 600 meter, tetapi sekarang sudah hampir 2 km setelah diperbaiki oleh PT Jui Shin. Namun, sekarang ada pihak yang mengaku memiliki jalan ini dan memasang portal. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Warga berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memastikan akses jalan kembali dibuka sepenuhnya.
“Kami ingin jalan ini tetap terbuka untuk masyarakat seperti dulu. Jangan sampai ada pihak yang merasa berhak menutup akses ini,” ujar Ahmad Logo, salah satu warga yang terdampak.
Aksi pembongkaran portal ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan akibat pembatasan akses jalan.
(Rizky Zulianda)