DivisiNews.Com||LEBAK – Isu dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Rumah Aspirasi Bupati Lebak kembali memantik perhatian publik. Polemik yang beredar di tengah masyarakat itu kini semakin memanas setelah Ketua GMBI distrik Lebak ,yang dikenal dengan julukan King Naga melontarkan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada awak media rabu (11 Maret 2026), King Naga secara terbuka menantang Bupati Lebak untuk menempuh jalur hukum apabila informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas di Rumah Aspirasi tersebut dianggap sebagai berita bohong atau hoaks.
Sebagaimana diketahui, Rumah Aspirasi Bupati Lebak merupakan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang selama ini dikenal sebagai tempat penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi salah satu titik aktivitas politik yang cukup dikenal oleh publik.
Polemik mencuat setelah beredarnya kabar yang menyebut lokasi tersebut diduga pernah menjadi tempat berlangsungnya proses “verifikasi” bagi sejumlah pejabat yang dikaitkan dengan isu jual beli jabatan di lingkungan birokrasi daerah.
Menanggapi isu yang terus bergulir itu, King Naga menilai polemik tidak akan pernah menemukan titik terang jika hanya berhenti pada perang pernyataan di ruang publik.
“Kalau memang informasi itu dianggap tidak benar atau hoaks, silakan tempuh jalur hukum. Laporkan pihak yang menyebarkan isu tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan begitu semuanya bisa jelas dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tegas King Naga.
Ia juga menyinggung bahwa dalam hukum positif di Indonesia, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU (ITE), mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kerugian atau menyesatkan di ruang publik.
Selain itu, dugaan pencemaran nama baik juga dapat dijerat melalui Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.
Dengan adanya payung hukum tersebut, King Naga menilai langkah hukum menjadi cara paling tepat untuk menguji kebenaran sebuah informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
Di sisi lain, King Naga juga mengingatkan bahwa saat ini masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, sehingga semua pihak diharapkan dapat lebih menahan diri dan tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Ini bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan. Jangan sampai masyarakat digiring oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Kalau memang ada persoalan, buktikan melalui jalur hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Polemik ini pun kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Lebak. Banyak pihak menilai bahwa langkah hukum dapat menjadi cara paling tepat untuk menguji kebenaran sekaligus menghentikan spekulasi yang terus berkembang di tengah publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Lebak maupun pihak yang disebut dalam isu tersebut.
Kini publik menunggu langkah selanjutnya. Apakah polemik ini akan benar-benar dibawa ke ranah hukum, atau hanya akan berakhir sebagai perdebatan yang terus bergulir di ruang publik.
Yang jelas, isu ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu rasa penasaran publik terhadap fakta yang sebenarnya di balik polemik yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat luas di seantero Lebak tersebut.
(Aris RJ).











